Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah
menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan
ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,
namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga
keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah
Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan
transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara
tunai.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan
Syariah).
Bank
Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun
1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut
berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank
komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu
menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam
bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya
Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden,
kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat
memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor),
Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan
efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum
konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan
terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan
sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam
bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi
:
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko
sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan
atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan
atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat
berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan
prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C)
berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah,
serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan
prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet
berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing
berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal
berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul
ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf,
hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali
sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa
perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Bank umum di Indonesia dilihat dari
kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI
Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA,
NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of
Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank
Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup
gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup
gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang
Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran,
yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan
alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk
kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai
pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang
yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat
menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan
yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
Sistem keuangan mempunyai tugas utama mengalihkan
dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan
membeli barang dan jasa-jasa di samping untuk investasi sehingga ekonomi dapat
tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan, oleh karena itu sistem keuangan
memiliki peran yang sangat prinsipil dalam perekonomian dan kehidupan.
Sistem keuangan dalam perekonomian modern
memiliki sekurang-kurangnya tujuh (7) fungsi pokok sebagai berikut:
1) Fungsi tabungan, Sistem pasar keuangan dan
lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan. Obligasi, saham dan
instrumen uang lain diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang
menjanjikan suatu pendapatan dan dengan risiko yang rendah bagi masyarakat
penabung yang mengalir melalui pasar keuangan kemudian digunakan untuk
investasi sehingga barang-barang dan jasa dapat diproduksi.
2) Fungsi penyimpanan kekayaan, Intrumen keuangan
yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara
yang terbaik untuk menyimpan kekayaan (yaitu menahan nilai aset yang dimilik)
sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.
3) Fungsi likuiditas, Kekayaan yang disimpan
dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme
pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen keuangan lainnya menjajikan
keuantungan dengan risiko yang relative kecil. Pasar uang dan pasar modal
menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi
uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternative
instrumen simpanan yang memiliki likuiditas yang tinggi.
4) Fungsi kredit, Pasar keuangan menyediakan
kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi dalam ekonomi. Kredit
merupakan pinjaman yang disertai dengan janji untuk membayar kembali di masa
yang akan dating. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang
misalnya rumah, mobil dsb. Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas kredit (credit
line) untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli
mesin, membayar gaji atau membayar dividen kepada pemegang saham dsb.
5) Fungsi pembayaran, Sistem keuangan menyediakan
mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran
yang tersedia antara lain cek, giro bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme
kliring dalam perbankan.
6) Fungsi risiko, Pasar keuangan menawarkan
kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan risiko
pendapatan atau kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjual berbagai
polis asuransi.
7) Fungsi kebijakan, Pasar keuangan telah telah
menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan
kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi melalui kebijakan
moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN
LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan
peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat
kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan
kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap
tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan
untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi :
Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi
sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah
besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan
menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat
berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau
diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun
demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat
memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan
yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi
dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam
memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya
jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan
suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain
yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas
yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas
unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka
bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat
dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga
keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan
dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat
bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga
yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur,
Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit
cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan
pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas
simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Sumber:
http://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/bank-lembaga-keuangan-lain-2/ http://www.wuryantoro.com/2012/01/ruang-lingkup-bank-dan-lembaga-keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar